Materi 1



Sertifikasi Dan Latihan Teknologi Pendidikan

A.    Sertifikasi teknologi pendidikan
Menurut satuan tugas Divisi Instructional Development dari organisasi AECT bersama dengan National Society for Performance and Instruction (NSPI), rumusan kompetensi selain diperlukan sebagai dasar untuk sertifikasi, juga untuk dapat digunakan untuk :
a.       Penilaian diri dan pengembangan diri;
b.      Menciptakan terminology yang sama;
c.       Pengembangan program akademik;
d.      Membantu atasan untuk mengidentifikasi praktisi yang memenuhi syarat;
e.       Landasan untuk merumuskan bidang (Task Force on ID Certification 1981).
Pada saat ini, sertifikasi untuk guru pada umumnya dipersyaratkan. Berdasarkan itu ada sejumlah orang yang berpendapat agar sertifikasi bagi professional dalam Teknologi Pembelajaran dalam lingkungan pelatihan juga diwajibkan. Meskipun ada desakan agar ditentukan sertifikasi bagi spesialis teknologi di sekolah, namun pada saat sekarang ini hanya sertifikasi untuk spesialis media dalam perpustakaan sekolah saja yang disepakati untuk diwajibkan.
Secara umum sertifikat diartikan sebagai tanda bukti penguasaan suatu kompetensi dalam bidang profesi tertentu yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, pada Bab I, pasal 1, ayat 1 dalam kaitannya dengan sertifikasi kompetensi kerja menyatakan bahwa Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.
Sertifikat profesi pengembang kurikulum dan teknologi pendidikan adalah tanda bukti yang diberikan kepada seseorang yang telah memiliki dan menguasai kompetensi utama sebagai seorang pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan. Ini berarti, orang yang telah memiliki sertifikat sebagai pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan dianggap telah kompeten untuk melaksanakan pekerjaan - pekerjaan yang berkaitan dengan pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan. Proses sertifikasi dilakukan dengan cara melaksanakan ujian (tes tulis dan praktek) untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi utama program studi Teknologi Pendidikan.
Secara umum proses sertifikasi dapat dilakukan secara bertingkat sesuai dengan tingkat pendidikan peserta, yaitu mereka yang berlatar belakang pendidikan strata-1, strata-2, dan strata-3, karena mereka masing-masing memiliki tingkat dan jenis penguasaan kompetensi yang berbeda. Kemudian mereka dapat dikategorisasi – mengacu pada pendapat Prof. Dr. Yusufhadi Miarso, M.Sc. – ke dalam 3 kategori, yaitu terampil, mahir, dan ahli.
Untuk profesi Teknologi Pendidikan pada strata-1 terdapat lima rumpun kompetensi yang dapat dijadikan acuan dan sekaligus kriteria dalam proses sertifikasi, yaitu perekayasaan pembelajaran, pemahaman peserta didik, penguasaan pembelajaran yang mendidik, pengembangan kepribadian dan keprofesionalan, dan penguasaan bidang studi.
Orang yang berhak mendapatkan sertifikat sebagai teknologi pendidikan adalah mereka yang telah menempuh pendidikan dan/atau telah mengikuti program pendidikan dan pelatihan khusus untuk mendapatkan sertifikat/lisensi dalam profesi teknologi pendidikan di program studi teknologi pendidikan, dan dinyatakan telah menguasai kompetensi utama dari program studi Teknologi Pendidikan. Sebagaimana esensi dari sebuah sertifikat adalah sebagai bukti penguasaan kompetensi dalam bidang tertentu, maka orang yang telah memiliki sertifikat Teknologi Pendidikan dapat diartikan orang yang telah memiliki kemampuan dan kompeten dalam bidang pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan.
Pihak yang kompeten memberikan sertifikat adalah lembaga penghasil lulusan (profesi) atau program studi pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan. Hal ini jelas dinyatakan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 61 ayat (3) bahwa Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Lisensi adalah ijin melaksanakan suatu profesi tertentu yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Orang yang telah memiliki lisensi untuk melaksanakan profesi tertentu berarti telah berhak melaksanakan fungsi dan peran profesi yang disandangnya. Dengan demikian lisensi yang diterima oleh seseorang yang berprofesi sebagai teknologi pendidikan berarti orang tersebut telah mendapatkan kewenangan dan legalitas untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan profesi sebagai teknologi pendidikan.
Lembaga yang kompeten memberikan lisensi adalah organisasi profesi yang bersangkutan. Karena lembaga ini merupakan kumpulan orang-orang yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman dalam melaksanakan tugas-tugas profesi di lapangan/dunia kerja. Dalam hal organisasi profesi teknologi pendidikan saat ini adalah Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan (IPTPI).
Untuk mendapatkan lisensi sebagai teknologi pendidikan, seseorang harus mengikuti serangkaian tes yang mengukur tingkat penguasaan kompetensi dengan mengacu pada kompetensi utama program studi Teknologi Pendidikan. Instrumen evaluasi/tes harus terus dikembangkan dengan mempertimbangkan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni (Ipteks). Sehingga kompetensi pemegang lisensi teknologi pendidikan akan terus berkembang untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal ini penting, mengingat tuntutan dunia kerja tentang profesionalitas teknologi pendidikan sebagai akibat dari perkembangan ipteks yang sangat pesat semakin nyata. Tentu hal ini tidak bisa diabaikan agar profesi teknologi pendidikan bisa terus eksis dan dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia kerja.
Alasan mengapa perlu diberikan sertifikat dan lisensi pada seseorang yang menggeluti profesi tertentu, paling tidak ada tiga alasan di bawah ini.
a.       Memberikan jaminan kualitas profesi.
Melalui sertifikasi maka profesi yang digeluti oleh seseorang benar-benar diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan. Dengan sertifikat yang dimiliki oleh seseorang, dapat dijadikan sebagai jaminan paling tidak indikasi bahwa orang tersebut telah memiliki kompetensi yang berkaitan dengan bidang tugasnya. Demikian juga dengan dimilikinya lisensi menunjukkan bahwa orang tersebut telah mendapatkan ijin dari organisasi profesinya untuk melaksanakan peran dan fungsi profesinya.
b.      Melindungi bidang profesi dari intervensi bidang lain.
Dengan sertifikat dan lisensi yang dimiliki oleh seorang profesi yang sah, maka akan dapat diidentifikasi orang-orang yang berhak dan tidak berhak melaksanakan pekerjaan tertentu. Apabila seseorang melaksanakan pekerjaan dalam profesi tertentu namun ia tidak memiliki sertifikat dan lisensi untuk menjalani profesi tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai malpraktek.
c.       Memberikan jaminan kualitas pekerjaan.
Bagi seseorang yang telah memiliki sertifkat dan lisensi yang sah, berarti ia telah memiliki kompetensi yang dapat diandalkan untuk melakukan pekerjaan yang digelutinya. Suatu pekerjaan yang dikerjakan oleh orang yang memiliki kompetensi dalam bidang itu maka dapat dijamin akan kualitas hasil pekerjaannya itu.



B.     Latihan Teknologi Pendidikan
Pendidikan keahlian ini secara umum ditujukan untuk menghasilkan tenaga profesi teknologi pendidikan yang bergerak dan berkarya dalam keseluruhan bidang pendidikan, dan mengusahakan terciptanya kesimbangan dan keselarasan hubungan dengan profesi lain, untuk terwujudkanya gagasan dasar perkembangan tiap pribadi manusia indonesia yang maksimal.
Pendidikan keahlian Teknologi Pendidikan pada jenjang sarjana S1 ditujukan untuk penguasaan kemampuan:
a.       Memahami landasan teori dan aplikasi teknol8gi pendidikan
b.      Merancang pola instruksional
c.       Memproduksi media pendidikan
d.      Mengevaluasi program dan produk instruksional
e.       Mengelola media dan sarana belajar
f.       Memanfaatkan media, sarana dan teknik instruksional
g.      Menyebarkan ingormasi dan produk teknologi pendidikan
h.      Mengoperasikan sendiri dan melatih orang lain dalam mengoperasikan perlatan audiovisual.
Pada jenjang S2 kompetensi lulusannya yaitu:
a.       Menerapkan pendekatan sistem dalam rangka pengembangan pembelajaran, baik pada tingkat kelas maupun dalam konteks pendidikan maupun latihan.
b.      Merancang kurikulum, pemilihan strategi pembelajaran, serta penilaian pelaksanannya
c.       Merancang, memproduksi dan menilai bahan-bahan pembelajaran
d.      Mengelola lembaga sumber belajar
e.       Melatih dan mendidik orang lain dalm berbagai aspek teknologi pendidikan
f.       Menyebarkan konsep dan aplikasi teknologi pendidikan
                       


Pada jenjang S3 kompetensi lulusannya yaitu:
a.       Mampu mengkaji dan menganalisa teori/konsep dan temuan penelitian dibidang instruksional dan meramunya menjadi suatu teori/konsep pembelajaran yang sesuai dengan karateristik budaya indonesia.
b.      Mampu mengidentifikasi dan mengkaji kebijakan pendidikan dan masalah pelaksanaanya dan menselaraskannya dengan perkembangan IPTEK  dan SOSEKBUD.
c.       Mampu melaksanakan sendiri dan memimpin kegiatan penelitian dan pengembangan, baik untuk menguji teori instruksional, maupun menghasilkan inovasi dlam proses dan sistem pendidikan.
Ada beberapa fakor yang mendorong terus diadakannya latihan yang khusus dan mengacu pada kebutuhan lapangan bagi orang-orang agar memenuhi persyaratan kerja, yaitu:
a.       Identifikasi dan penyusunan tiga bidang sertifikasi teknologi pendidikan
b.      Penggunaan perumusan-perumusan tujuan untuk mengidentifikasi spesifikasi kemampuan setiap bidang sertifikasi.
c.       Identifikasi tiga tingkatan umum dari pekerjaan yang harus dilakukan
d.      Perlunya dilakukan benar-benar kegiatan sertifikasi dan akreditasi ini.

Dengan makin berkembang dan menonjolnya pelatihan di lingkungan bisnis dan industrial di beberapa daerah, telah berkembang pula topik-topik baru dalam bidang teknologi Pembelajaran, seperti :
a.       Pembelajaran berorientasi keterampilan yang diikuti kemudian dengan transfer pelatihan;
b.      Pembelajaran mengacu pada materi bukan pemelajar;
c.       Analisis tahap awal dan desain system pembelajaran;
d.      Teknologi belajar jarak jauh;
e.       Hakekat pemelajar dewasa; dan
f.       Teknologi kinerja.
Lingkungan pelatihan seringkali merupakan arena dimana banyak produk teknologi canggih sekarang ini dikembangkan. Hal ini terjadi karena perusahaan swasta seringkali lebih menekankan pada penggunaan teknologi sebagai sumber dibandingkan dengan sekolah. Perusahaan besar dapat menyebarkan investasi teknologinya kepada sejumlah besar peserta latihan, sehingga pengeluaran untuk tiap peserta tetap hemat biaya (cost efficient).
Lingkungan pelatihan juga menekankan pada produktivitas, serta mengurangi waktu dalam merancang ulang. Tekanan pada produktivitas dan waktu ini mengarah pada dikembangkannya sistem penunjang kinerja elektronik serta pendekatan baru dalam kegiatan perancangan dan pengembangan untuk menemukan teknik yang lebih efisien. Tetapi pada bagian lain, kegiatan pengembangan itu cenderung mengabaikan hal-hal yang penting, misalnya evaluasi dan umpan balik, karena pertimbangan penghematan waktu dan dana.
Sekolah mempunyai kepentingan lain yang mempengaruhi praktek Teknologi Pembelajaran dalam lingkungan ini, termasuk :
a.       Pembelajaran dengan kendali guru yang luwes;
b.      Memenuhi kebutuhan komprehensif para peserta didik;
c.       Pembelajaran yang tidak dirancang dengan analisis "front-end" secara menyeluruh; dan
d.      Penilaian dan evaluasi.
Aplikasi Teknologi Pembelajaran di sekolah memungkinkan para guru untuk membuat keputusan mendadak untuk memenuhi kebutuhan khusus peserta didik atau karena adanya peristiwa khusus. Meskipun dalam lingkungan sekolah, sumber teknologi yang dipunyai oleh tingkat TK hingga SMA lebih sedikit dibandingkan dengan di lingkungan perusahaan, namun strategi pembelajaran yang digunakannya lebih bervariasi karena waktu yang tersedia relatif lebih lama dibandingkan strategi yang dilakukan di situasi pelatihan karena waktu pelatihan yang relatif singkat. Jadi meskipun di lingkungan sekolah waktu dan sumber dananya terbatas, prosedur penilaian dan evaluasi yang diadakan di sekolah lebih dihargai daripada yang dilakukan perusahaan.
Prinsip Teknologi Pembelajaran sudah diterapkan dalam berbagai situasi belajar sehingga memperkaya praktek di lapangan, walaupun mengakibatkan perbedaan pendapat.
C.    Identifikasi Bidang-Bidang Keahlian Teknologi Pembelajaran
Miarso (2004:96) mengartikan tenaga profesi teknologi pendidikan sebagai tenaga ahli dan atau mahir dalam membelajarkan peserta didik dengan memadukan secara sistemik komponen sarana belajar meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan ajaran. Dapat dikatakan bahwa profesi teknologi pendidikan adalah sebagai perancang (desainer), pengembang (developer), pengelola (manager), penilai (evaluator), dan peneliti (reseacher) terhadap proses belajar, sumber belajar dan sistem belajar untuk kepentingan pembelajaran.

1.        Perancang (desainer)
Tugas ini meliputi mendesain sistem pembelajaran, desain pesan, stratedi pembelajaran, dan karakteristik pebelajar. Desain sistem pembelajaran adalah prosedur yang terorganisasi yang meliputi langkah-langkah penganalisaan, perancangan, pengembangan, pengaplikasian dan penilaian pembelajaran. Desain pesan adalah perencanaan untuk merekayasa bentuk fisik dari pesan. Strategi pembelajaran adalah spesifikasi untuk menyeleksi serta mengurutkan peristiwa belajar atau kegiatan pembelajaran dalam suatu pelajaran. Karakteristik pebelajar adalah segi-segi latar belakang pengalaman pebelajar yang berpengaruh terhadap efektivitas proses belajarnya (Seels dan Richey, 1994:30).
2.        Pengembang (developer)
Tugas ini meliputi produksi dan penyampaian teknologi cetak, teknologi audio visual, teknologi berbasis komputer dan teknologi terpadu. Contoh teknologi cetak adalah buku-buku, bahan-bahan visual yang statis atau fotografis. Teknologi cetak ini ada dua jenis yaitu teks verbal dan bahan visual. Teknologi audio visual adalah teknologi yang berkaitan dengan mekanik dan elektrik. Audio visual adalah gabungan dari audio (dengar) dan visual (lihat). Ada kemungkinan alat tersebut hanya audio saja dan ada pula kemungkinan audio visual. Sedanmgkan visual saja termasuk ke dalam teknologi cetak. Teknologi berbasis komputer adalah teknologi yang memanfaatkan komputer baik perangkat lunak maupun perangkat keras. Perangkat lunak berpa program-program komputer yang dapat menampilkan tayangan-tayangan pembelajaran. Sedangkan perangkat keras dapat berupa layar monitor, CPU, LCD. In focus, dan sebagainya. Dalam perkembangannya komputer merupakan alat untuk menampilkan internet, e-mail, dan sebagainya. Teknologi terpadu adalah paduan beberapa jenis media yang dikendalikan oleh komputer. Sebagai contohnya adalah video, filem, telekomprens, dan sebagainya ( Seels dan Richey, 1994:30).
3.        Pemanfaat/Pengguna (User)
Tugas ini meliputi pemanfaatan media, difusi inovasi, implementasi dan pelembagaan, dan kebijakan/regulasi. Pemanfaatan media merupakan penggunaan yang sistematis dari sumber untuk belajar. Difusi inovasi adalah proses berkomunikasi melalui strategi yang terencana dengan tujuan untuk diadopsi. Implementasi adalah penggunaan bahan dan strategi pembelajaran dalam keadaan yang sesungguhnya (bukan tersimulasikan), sedangkan pelembagaan adalah penggunaan yang rutin dan pelestarian dari inovasi pembelajaran dalam suatu struktur atau budaya organisasi ( Seels dan Richey, 1994:30).
4.      Pengelola (Manager)
Tugas ini meliputi pengelola proyek, pengelola sumber, pengelola sistem penyampaian, dan pengelola informasi. Pengelola proyek meliputi merencanakan, memonitor dan pengendalikan proyek desain dan pengembangan. Pengelola sumber meliputi merencanakan, memantau, dan mengendalikan pendukung dan pelayanan sumber. Pengelola sistem penyampaian merupakan kegiatan merencanakan, memantau, dan mengendalikan ”cara bagaimana distribusi bahan pembelajaran diorganisasikan”. Sedangkan pengelola informasi adalah merencanakan, memantau dan mengendalikan cara penyimpanan, pengiriman/pemindahan atau pemprosesan informasi dalam rangka tersedianya sumber untuk kegiatan belajar ( Seels dan Richey, 1994:30).
5.        Penilai (Evaluator)
Tugas ini meliputi menganalisis masalah, mengukur yang beracuan patokan, menilai secara formatif dan sumatif. Analisis masalah merupakan kegiatan penentuan sifat dan parameter masalah dengan menggunakan strategi pengumpulan informasi dan pengambilan keputusan. Pengukuran acuan patokan adalah teknik-teknik untuk menentukan kemampuan pebelajar menguasai materi yang telah ditentukan sebelumnya. Penilaian formatif adalah pengumpulan informasi tentang kecukupan dan penggunaan informasi sebagai dasar pengembangan selanjutnya. Sedangkan penilaian sumatif berkaitan dengan pengum[pulan informasi tentang kecukupan untyuk pengambilan keputusan dalam hal pemanfaatan ( Seels dan Richey, 1994:30).
6.        Peneliti (Researcher)
Tugas ini meliputi kegiatan penelitian yang berkaitan dengan teknologi pendidikan. Kegiatan penelitian ini mencakup penelitian dalam kawasan desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian.
Dengan cakupan itu maka profesi teknologi pendidikan berfungsi sebagai pencari jalan keluar atas masalah dalam belajar baik individu maupun kelompok, dengan cara memfasilitasi belajar. Dengan cara ini profesi teknologi pendidikan akan meningkatkan kesempatan belajar, kecerdasan peserta didik, meningkatkan nilai tambah peserta didik sebagai sumber daya manusia, dan meningkatkan kinerja.
D.    Profesi Pengembang Teknologi Pendidikan
1.      Praktek Teknologi Pendidikan
a.       Elemen yang membentuk praktek teknologi pembelajaran
Meskipun praktek teknologi pembelajaran dibentuk oleh model-model serta landasan teori, namun tetap saja terdapat elemen-elemen yang lain yang dapat memudahkan atau mempersulit penggunaan model serta teori ditempat kerja. Elemen-elemen tersebut antara lain:
1)      Jenis materi pembelajaran
2)      Sifat suatu karakteristik pebelajar
3)      Organisasi dimana pebelajar berlangsung
4)      Kemampuan sarana yang tersedia
5)      Keahlian para praktisi
b.      Konteks praktek teknologi pembelajaran
1)      Lingkup praktek teknologi pembelajaran
2)      Variasi praktek diberbagai empat bekerja
2.      Pekerjaan teknologi pembelajaran
Pekerjaan para teknologi pembelajaran biasanya ditentukan oleh struktur dan tujuan oleh suatu lingkungan kerja tertentu dengan menunjuk aturan dan pola jabatan dalam lembaga tersebut. Seels dan Glasgow (1990) menguraikan pangsa pasar kerja dengan membedakan dua peran, yaitu peneliti dan praktisi.
3.      Peran keahlian para prakisi
a.       Pelatihan formal dan pelatihan ulang 
b.      Sertifikasi kompetensi professional

4.      Etika Praktik Teknologi Pendidikan
a.       Penyusunan standar etik
Etika memberikan pengaruh kepada berbagai bidang yang beragam seperti pada politik, keuangan olahraga, penelitian akademik, dan manufaktur. Defenisi etika menurut kamus adalah suatu perangkat nilai moral, prinsip yang mengatur prilaku seseorang atau kelompok.
b.      Masalah etika profesi
Perubahan cepat karena teknologi menyebabkan perubahan norma etika.Sehingga diperlukan pengembangan dan penyebarluasan etika yang lebih baru sesuai dengan kemajuan teknologi Teknologi baru Menyebabkan  masalah etika baru
5.      Pengaruh Praktek Terhadap Evolusi Teknologi Pembelajaran
Kajian JIMS disusun berdasarkan dua orientasi terpisah. Orientasi pertama yaitu analisis fungsional pekerjaan, dan model kawasan yang ada dalam teknologi pembelajaran. Salah satu kesimpulan yang diperoleh dari laporan JIMS adalah bahwa sebagian besar pekerjaan termasuk dalam bidang tugas pendamping profesi seperti pengoperasian peralatan.

Jabatan Fungsional profesi Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang diperoleh oleh seseorang yang memenuhi syarat untuk memperolehnya seperti pendidikan yang relevan, lulus seleksi dan sebagainya. Nama jabatan tersebut perlu mendapatkan pengakuan dari pemerintah, dalam hal ini seperti Departemen Pendidikan Nasional, Badan Kepegawaian Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan sebagainya. Mendefinisikan Jabatan Fungsional Teknologi Pendidikan sebagai jabatan fungsional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejkabat yang berwenang. Ia juga mengatakan bahwa Pengembang Teknologi pembelajaran adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai keahlian khusus yang bertugas di lingkungan sdepartemen, non departemen, ABRI dan Kepolisian, yang bergerak di bidang pendidikan/pelatihan dan atau pelayanan media pembelajaran yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab di bidang teknologi pembelajaran.
Secara de facto bidang keahlian teknologi pendidikan telah berkembang dan mendapat pengakuan akan kegunaannya, namun secara de jure masih dalam pengusulan ke pemerintah untuk mendapatkan pengesahan atau pengakuan atas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pendidikan atau yang disebut juga Perekayasa Teknologi Pendidikan (Miarso, 2004:57). Sebelum mendapat pengakuan dari pemerintah sebetulnya mereka lulusan dari Program Studi Teknologi Pendidikan telah banyak bekerja di lembaga-lembaga pemerintah dan swasta, namun tanpa sebutan jabatan seperti di atas tadi.
Pustekkom (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi) Departemen Pendidikan Nasional telah banyak berbuat untuk mengajukan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pendidikan (Jabatan Fungsional profesi Teknologi Pembelajaran). Pengusulan ini sudah dirintis semenjak Prof. Yusufhadi Miarso menjadi Kepala Pustekkom yang pertama. Usulan itu pun masih berlanjut sampai sekarang. Baru-baru ini pada Hari Jumat tanggal 12 September 2008 telah dibahas bersama antara Pustekkom Depdiknas, Menpan, dan BKN mengenai validasi uji petik beban kerja Jabatan Fungsional profesi Teknologi Pembelajaran. Salah satu hasilnya adalah bahwa kenaikan pengkat Jabatan Fungsional profesi Teknologi Pembelajaran paling cepat 2 tahun dan paling lambat 4 tahun, di samping itu pula dibahas penyempurnaan konsep tentang kegiatan utama dan penunjang serta angka kredit bagi Jabatan Fungsional profesi Teknologi Pembelajaran. Sebagai kelanjutan pembahasan ini mereka menggelar pertemuan kembali pada Hari Senin tanggal 22 September 2008.
Untuk lebih jelas mengenai butir-butir tugas Jabatan Fungsional profesi Teknologi Pembelajaran yang dinilai angka kreditnya akan diuraikan sebagi berikut (Siahaan, 2008:
Yang termasuk unsur utama adalah:
a.       Pendidikan dan Pelatihan, yaitu pendidikan formal, pelatihan fungsional, dan Diklat Prajabatan.
b.      Pengembangan Teknologi Pembelajaran yaitu penganalisisan dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran, perancangan sistem/model teknologi pembelajaran, produksi media pembelajaran, pemanfaatan media pembelajaran, pengendalian sistem/model pembelajaran, evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran.
c.       Pengembangan Profesi, yaitu penyusunan karya ilmiah, penterjemahan buku, pembuatan buku petunjuk di bidang teknologi pembelajaran dan pendidikan jarak jauh, berpartisipasi aktif dalam penerbitan buku, majalah, jurnal, dan sebagainya, melaksanakan studi banding di bidang teknologi pembelajaran, pendidikan terbuka dan jarak jauh.

Yang termasuk unsur penunjang adalah:
a.          Mengajar/melatih di bidang teknologi pembelajaran
b.         Menjadi anggota tim seminar, nara sumber dan tim penilai Jabatan Fungsional profesi Teknologi Pembelajaran.
c.          Mengelola unit kerja atau lembaga yang tugas dan fungsinya di bidang teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan./pembelajaran,.
d.         Menjadi anggota organisasi profesi IPTPI atau organisasi kependidikan lainnya, tim kelompok kerja, dan sebagainya.
e.          Memperoleh penghargaan dan tanda jasa dari pemerintah atas prestasi kerja, setiap tanda jasa tingkat nasional/internasional, Propinsi/Kabupaten/Kota, gelar kehormatan di bidang akademik.
f.          Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
g.         Menjadi tim penilai karya yang berkaitan dengan teknologi pembelajaran.

1 komentar :