Sertifikasi
Dan Latihan Teknologi Pendidikan
A. Sertifikasi teknologi pendidikan
Menurut satuan
tugas Divisi Instructional Development dari organisasi AECT bersama dengan
National Society for Performance and Instruction (NSPI), rumusan kompetensi
selain diperlukan sebagai dasar untuk sertifikasi, juga untuk dapat digunakan
untuk :
a. Penilaian
diri dan pengembangan diri;
b. Menciptakan
terminology yang sama;
c. Pengembangan
program akademik;
d. Membantu
atasan untuk mengidentifikasi praktisi yang memenuhi syarat;
e. Landasan
untuk merumuskan bidang (Task Force on ID Certification 1981).
Pada saat
ini, sertifikasi untuk guru pada umumnya dipersyaratkan. Berdasarkan itu ada
sejumlah orang yang berpendapat agar sertifikasi bagi professional dalam
Teknologi Pembelajaran dalam lingkungan pelatihan juga diwajibkan. Meskipun ada
desakan agar ditentukan sertifikasi bagi spesialis teknologi di sekolah, namun
pada saat sekarang ini hanya sertifikasi untuk spesialis media dalam
perpustakaan sekolah saja yang disepakati untuk diwajibkan.
Secara umum sertifikat diartikan sebagai tanda bukti
penguasaan suatu kompetensi dalam bidang profesi tertentu yang dikeluarkan oleh
instansi berwenang. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan
Nasional Sertifikasi Profesi, pada Bab I, pasal 1, ayat 1 dalam kaitannya
dengan sertifikasi kompetensi kerja menyatakan bahwa Sertifikasi kompetensi
kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara
sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar
kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.
Sertifikat profesi pengembang kurikulum dan teknologi
pendidikan adalah tanda bukti yang diberikan kepada seseorang yang telah
memiliki dan menguasai kompetensi utama sebagai seorang pengembang kurikulum
dan teknolog pendidikan. Ini berarti, orang yang telah memiliki sertifikat
sebagai pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan dianggap telah kompeten
untuk melaksanakan pekerjaan - pekerjaan yang berkaitan dengan pengembangan
kurikulum dan teknologi pendidikan. Proses
sertifikasi dilakukan dengan cara melaksanakan ujian (tes tulis dan praktek)
untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi utama program studi Teknologi
Pendidikan.
Secara umum proses sertifikasi dapat dilakukan secara bertingkat
sesuai dengan tingkat pendidikan peserta, yaitu mereka yang berlatar belakang pendidikan
strata-1, strata-2, dan strata-3, karena mereka masing-masing memiliki tingkat
dan jenis penguasaan kompetensi yang berbeda. Kemudian mereka dapat
dikategorisasi – mengacu pada pendapat Prof. Dr. Yusufhadi Miarso, M.Sc. – ke
dalam 3 kategori, yaitu terampil, mahir, dan ahli.
Untuk profesi Teknologi Pendidikan pada strata-1 terdapat lima
rumpun kompetensi yang dapat dijadikan acuan dan sekaligus kriteria dalam
proses sertifikasi, yaitu perekayasaan pembelajaran, pemahaman peserta didik,
penguasaan pembelajaran yang mendidik, pengembangan kepribadian dan
keprofesionalan, dan penguasaan bidang studi.
Orang yang berhak mendapatkan
sertifikat sebagai teknologi pendidikan adalah mereka yang telah menempuh
pendidikan dan/atau telah mengikuti program pendidikan dan pelatihan khusus
untuk mendapatkan sertifikat/lisensi dalam profesi teknologi pendidikan di
program studi teknologi pendidikan, dan dinyatakan telah menguasai kompetensi
utama dari program studi Teknologi Pendidikan. Sebagaimana esensi dari sebuah
sertifikat adalah sebagai bukti penguasaan kompetensi dalam bidang tertentu,
maka orang yang telah memiliki sertifikat Teknologi Pendidikan dapat diartikan
orang yang telah memiliki kemampuan dan kompeten dalam bidang pengembangan
kurikulum dan teknologi pendidikan.
Pihak yang kompeten memberikan sertifikat adalah
lembaga penghasil lulusan (profesi) atau program studi pengembangan kurikulum
dan teknologi pendidikan. Hal ini jelas dinyatakan dalam UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 61 ayat (3) bahwa Sertifikat
kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada
peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk
melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Lisensi adalah ijin
melaksanakan suatu profesi tertentu yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Orang yang telah memiliki lisensi untuk melaksanakan profesi tertentu berarti
telah berhak melaksanakan fungsi dan peran profesi yang disandangnya. Dengan
demikian lisensi yang diterima oleh seseorang yang berprofesi sebagai teknologi
pendidikan berarti orang tersebut telah mendapatkan kewenangan dan legalitas
untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan profesi sebagai
teknologi pendidikan.
Lembaga
yang kompeten memberikan lisensi adalah organisasi profesi yang bersangkutan.
Karena lembaga ini merupakan kumpulan orang-orang yang telah memiliki
kompetensi dan pengalaman dalam melaksanakan tugas-tugas profesi di
lapangan/dunia kerja. Dalam hal organisasi profesi teknologi pendidikan saat
ini adalah Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan (IPTPI).
Untuk
mendapatkan lisensi sebagai teknologi pendidikan, seseorang harus mengikuti
serangkaian tes yang mengukur tingkat penguasaan kompetensi dengan mengacu pada
kompetensi utama program studi Teknologi Pendidikan. Instrumen evaluasi/tes
harus terus dikembangkan dengan mempertimbangkan tuntutan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta seni (Ipteks). Sehingga kompetensi pemegang
lisensi teknologi pendidikan akan terus berkembang untuk dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik. Hal ini penting, mengingat tuntutan dunia kerja tentang
profesionalitas teknologi pendidikan sebagai akibat dari perkembangan ipteks
yang sangat pesat semakin nyata. Tentu hal ini tidak bisa diabaikan agar
profesi teknologi pendidikan bisa terus eksis dan dibutuhkan oleh masyarakat
dan dunia kerja.
Alasan mengapa
perlu diberikan sertifikat dan lisensi pada seseorang yang menggeluti profesi
tertentu, paling tidak ada tiga alasan di bawah ini.
a.
Memberikan jaminan kualitas profesi.
Melalui
sertifikasi maka profesi yang digeluti oleh seseorang benar-benar diperoleh
melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan. Dengan sertifikat yang dimiliki
oleh seseorang, dapat dijadikan sebagai jaminan paling tidak indikasi bahwa
orang tersebut telah memiliki kompetensi yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Demikian juga dengan dimilikinya lisensi menunjukkan bahwa orang tersebut telah
mendapatkan ijin dari organisasi profesinya untuk melaksanakan peran dan fungsi
profesinya.
b.
Melindungi bidang profesi dari intervensi bidang lain.
Dengan
sertifikat dan lisensi yang dimiliki oleh seorang profesi yang sah, maka akan
dapat diidentifikasi orang-orang yang berhak dan tidak berhak melaksanakan
pekerjaan tertentu. Apabila seseorang melaksanakan pekerjaan dalam profesi
tertentu namun ia tidak memiliki sertifikat dan lisensi untuk menjalani profesi
tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai malpraktek.
c.
Memberikan jaminan kualitas pekerjaan.
Bagi seseorang yang telah memiliki sertifkat dan
lisensi yang sah, berarti ia telah memiliki kompetensi yang dapat diandalkan
untuk melakukan pekerjaan yang digelutinya. Suatu pekerjaan yang dikerjakan
oleh orang yang memiliki kompetensi dalam bidang itu maka dapat dijamin akan
kualitas hasil pekerjaannya itu.
B. Latihan
Teknologi Pendidikan
Pendidikan keahlian ini
secara umum ditujukan untuk menghasilkan tenaga profesi teknologi pendidikan
yang bergerak dan berkarya dalam keseluruhan bidang pendidikan, dan
mengusahakan terciptanya kesimbangan dan keselarasan hubungan dengan profesi
lain, untuk terwujudkanya gagasan dasar perkembangan tiap pribadi manusia
indonesia yang maksimal.
Pendidikan keahlian Teknologi
Pendidikan pada jenjang sarjana S1 ditujukan untuk penguasaan kemampuan:
a.
Memahami landasan teori dan
aplikasi teknol8gi pendidikan
b.
Merancang pola instruksional
c.
Memproduksi media pendidikan
d.
Mengevaluasi program dan
produk instruksional
e.
Mengelola media dan sarana
belajar
f.
Memanfaatkan media, sarana
dan teknik instruksional
g.
Menyebarkan ingormasi dan
produk teknologi pendidikan
h. Mengoperasikan sendiri dan melatih orang lain dalam mengoperasikan
perlatan audiovisual.
Pada
jenjang S2 kompetensi lulusannya yaitu:
a.
Menerapkan pendekatan sistem
dalam rangka pengembangan pembelajaran, baik pada tingkat kelas maupun dalam
konteks pendidikan maupun latihan.
b.
Merancang kurikulum,
pemilihan strategi pembelajaran, serta penilaian pelaksanannya
c.
Merancang, memproduksi dan
menilai bahan-bahan pembelajaran
d.
Mengelola lembaga sumber
belajar
e.
Melatih dan mendidik orang
lain dalm berbagai aspek teknologi pendidikan
f.
Menyebarkan konsep dan
aplikasi teknologi pendidikan
Pada jenjang S3 kompetensi
lulusannya yaitu:
a.
Mampu mengkaji dan
menganalisa teori/konsep dan temuan penelitian dibidang instruksional dan
meramunya menjadi suatu teori/konsep pembelajaran yang sesuai dengan
karateristik budaya indonesia.
b.
Mampu mengidentifikasi dan
mengkaji kebijakan pendidikan dan masalah pelaksanaanya dan menselaraskannya
dengan perkembangan IPTEK dan SOSEKBUD.
c.
Mampu melaksanakan sendiri
dan memimpin kegiatan penelitian dan pengembangan, baik untuk menguji teori
instruksional, maupun menghasilkan inovasi dlam proses dan sistem pendidikan.
Ada beberapa fakor yang mendorong
terus diadakannya latihan yang khusus dan mengacu pada kebutuhan lapangan bagi
orang-orang agar memenuhi persyaratan kerja, yaitu:
a.
Identifikasi
dan penyusunan tiga bidang sertifikasi teknologi pendidikan
b.
Penggunaan
perumusan-perumusan tujuan untuk mengidentifikasi spesifikasi kemampuan setiap
bidang sertifikasi.
c.
Identifikasi
tiga tingkatan umum dari pekerjaan yang harus dilakukan
d.
Perlunya
dilakukan benar-benar kegiatan sertifikasi dan akreditasi ini.
Dengan
makin berkembang dan menonjolnya pelatihan di lingkungan bisnis dan industrial
di beberapa daerah, telah berkembang pula topik-topik baru dalam bidang
teknologi Pembelajaran, seperti :
a.
Pembelajaran
berorientasi keterampilan yang diikuti kemudian dengan transfer pelatihan;
b.
Pembelajaran
mengacu pada materi bukan pemelajar;
c.
Analisis
tahap awal dan desain system pembelajaran;
d.
Teknologi
belajar jarak jauh;
e.
Hakekat
pemelajar dewasa; dan
f.
Teknologi
kinerja.
Lingkungan
pelatihan seringkali merupakan arena dimana banyak produk teknologi canggih
sekarang ini dikembangkan. Hal ini terjadi karena perusahaan swasta seringkali
lebih menekankan pada penggunaan teknologi sebagai sumber dibandingkan dengan
sekolah. Perusahaan besar dapat menyebarkan investasi teknologinya kepada
sejumlah besar peserta latihan, sehingga pengeluaran untuk tiap peserta tetap
hemat biaya (cost efficient).
Lingkungan
pelatihan juga menekankan pada produktivitas, serta mengurangi waktu dalam
merancang ulang. Tekanan pada produktivitas dan waktu ini mengarah pada
dikembangkannya sistem penunjang kinerja elektronik serta pendekatan baru dalam
kegiatan perancangan dan pengembangan untuk menemukan teknik yang lebih
efisien. Tetapi pada bagian lain, kegiatan pengembangan itu cenderung mengabaikan
hal-hal yang penting, misalnya evaluasi dan umpan balik, karena pertimbangan
penghematan waktu dan dana.
Sekolah
mempunyai kepentingan lain yang mempengaruhi praktek Teknologi Pembelajaran
dalam lingkungan ini, termasuk :
a.
Pembelajaran
dengan kendali guru yang luwes;
b.
Memenuhi
kebutuhan komprehensif para peserta didik;
c.
Pembelajaran
yang tidak dirancang dengan analisis "front-end" secara menyeluruh;
dan
d.
Penilaian
dan evaluasi.
Aplikasi
Teknologi Pembelajaran di sekolah memungkinkan para guru untuk membuat
keputusan mendadak untuk memenuhi kebutuhan khusus peserta didik atau karena
adanya peristiwa khusus. Meskipun dalam lingkungan sekolah, sumber teknologi
yang dipunyai oleh tingkat TK hingga SMA lebih sedikit dibandingkan dengan di
lingkungan perusahaan, namun strategi pembelajaran yang digunakannya lebih
bervariasi karena waktu yang tersedia relatif lebih lama dibandingkan strategi
yang dilakukan di situasi pelatihan karena waktu pelatihan yang relatif
singkat. Jadi meskipun di lingkungan sekolah waktu dan sumber dananya terbatas,
prosedur penilaian dan evaluasi yang diadakan di sekolah lebih dihargai daripada
yang dilakukan perusahaan.
Prinsip
Teknologi Pembelajaran sudah diterapkan dalam berbagai situasi belajar sehingga
memperkaya praktek di lapangan, walaupun mengakibatkan perbedaan pendapat.
C. Identifikasi Bidang-Bidang Keahlian
Teknologi Pembelajaran
Miarso
(2004:96) mengartikan tenaga profesi teknologi pendidikan sebagai tenaga ahli
dan atau mahir dalam membelajarkan peserta didik dengan memadukan secara
sistemik komponen sarana belajar meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan
ajaran. Dapat dikatakan bahwa profesi teknologi pendidikan adalah sebagai
perancang (desainer), pengembang (developer), pengelola (manager), penilai
(evaluator), dan peneliti (reseacher) terhadap proses belajar, sumber belajar
dan sistem belajar untuk kepentingan pembelajaran.
1.
Perancang (desainer)
Tugas ini meliputi mendesain sistem
pembelajaran, desain pesan, stratedi pembelajaran, dan karakteristik pebelajar.
Desain sistem pembelajaran adalah prosedur yang terorganisasi yang meliputi
langkah-langkah penganalisaan, perancangan, pengembangan, pengaplikasian dan
penilaian pembelajaran. Desain pesan adalah perencanaan untuk merekayasa bentuk
fisik dari pesan. Strategi pembelajaran adalah spesifikasi untuk menyeleksi
serta mengurutkan peristiwa belajar atau kegiatan pembelajaran dalam suatu
pelajaran. Karakteristik pebelajar adalah segi-segi latar belakang pengalaman
pebelajar yang berpengaruh terhadap efektivitas proses belajarnya (Seels dan
Richey, 1994:30).
2.
Pengembang (developer)
Tugas
ini meliputi produksi dan penyampaian teknologi cetak, teknologi audio visual,
teknologi berbasis komputer dan teknologi terpadu. Contoh teknologi cetak
adalah buku-buku, bahan-bahan visual yang statis atau fotografis. Teknologi
cetak ini ada dua jenis yaitu teks verbal dan bahan visual. Teknologi audio
visual adalah teknologi yang berkaitan dengan mekanik dan elektrik. Audio
visual adalah gabungan dari audio (dengar) dan visual (lihat). Ada kemungkinan
alat tersebut hanya audio saja dan ada pula kemungkinan audio visual.
Sedanmgkan visual saja termasuk ke dalam teknologi cetak. Teknologi berbasis
komputer adalah teknologi yang memanfaatkan komputer baik perangkat lunak
maupun perangkat keras. Perangkat lunak berpa program-program komputer yang
dapat menampilkan tayangan-tayangan pembelajaran. Sedangkan perangkat keras
dapat berupa layar monitor, CPU, LCD. In focus, dan sebagainya. Dalam
perkembangannya komputer merupakan alat untuk menampilkan internet, e-mail, dan
sebagainya. Teknologi terpadu adalah paduan beberapa jenis media yang
dikendalikan oleh komputer. Sebagai contohnya adalah video, filem,
telekomprens, dan sebagainya ( Seels dan Richey, 1994:30).
3.
Pemanfaat/Pengguna (User)
Tugas ini meliputi pemanfaatan
media, difusi inovasi, implementasi dan pelembagaan, dan kebijakan/regulasi.
Pemanfaatan media merupakan penggunaan yang sistematis dari sumber untuk
belajar. Difusi inovasi adalah proses berkomunikasi melalui strategi yang terencana
dengan tujuan untuk diadopsi. Implementasi adalah penggunaan bahan dan strategi
pembelajaran dalam keadaan yang sesungguhnya (bukan tersimulasikan), sedangkan
pelembagaan adalah penggunaan yang rutin dan pelestarian dari inovasi
pembelajaran dalam suatu struktur atau budaya organisasi ( Seels dan Richey,
1994:30).
4. Pengelola
(Manager)
Tugas ini meliputi pengelola
proyek, pengelola sumber, pengelola sistem penyampaian, dan pengelola
informasi. Pengelola proyek meliputi merencanakan, memonitor dan pengendalikan
proyek desain dan pengembangan. Pengelola sumber meliputi merencanakan,
memantau, dan mengendalikan pendukung dan pelayanan sumber. Pengelola sistem
penyampaian merupakan kegiatan merencanakan, memantau, dan mengendalikan ”cara
bagaimana distribusi bahan pembelajaran diorganisasikan”. Sedangkan pengelola
informasi adalah merencanakan, memantau dan mengendalikan cara penyimpanan,
pengiriman/pemindahan atau pemprosesan informasi dalam rangka tersedianya
sumber untuk kegiatan belajar ( Seels dan Richey, 1994:30).
5.
Penilai (Evaluator)
Tugas ini meliputi menganalisis
masalah, mengukur yang beracuan patokan, menilai secara formatif dan sumatif.
Analisis masalah merupakan kegiatan penentuan sifat dan parameter masalah
dengan menggunakan strategi pengumpulan informasi dan pengambilan keputusan.
Pengukuran acuan patokan adalah teknik-teknik untuk menentukan kemampuan
pebelajar menguasai materi yang telah ditentukan sebelumnya. Penilaian formatif
adalah pengumpulan informasi tentang kecukupan dan penggunaan informasi sebagai
dasar pengembangan selanjutnya. Sedangkan penilaian sumatif berkaitan dengan
pengum[pulan informasi tentang kecukupan untyuk pengambilan keputusan dalam hal
pemanfaatan ( Seels dan Richey, 1994:30).
6.
Peneliti (Researcher)
Tugas ini meliputi kegiatan
penelitian yang berkaitan dengan teknologi pendidikan. Kegiatan penelitian ini
mencakup penelitian dalam kawasan desain, pengembangan, pemanfaatan,
pengelolaan, dan penilaian.
Dengan cakupan itu maka profesi
teknologi pendidikan berfungsi sebagai pencari jalan keluar atas masalah dalam
belajar baik individu maupun kelompok, dengan cara memfasilitasi belajar.
Dengan cara ini profesi teknologi pendidikan akan meningkatkan kesempatan
belajar, kecerdasan peserta didik, meningkatkan nilai tambah peserta didik
sebagai sumber daya manusia, dan meningkatkan kinerja.
D.
Profesi
Pengembang Teknologi Pendidikan
1.
Praktek Teknologi Pendidikan
a.
Elemen yang membentuk praktek teknologi
pembelajaran
Meskipun
praktek teknologi pembelajaran dibentuk oleh model-model serta landasan teori,
namun tetap saja terdapat elemen-elemen yang lain yang dapat memudahkan atau
mempersulit penggunaan model serta teori ditempat kerja. Elemen-elemen tersebut
antara lain:
1)
Jenis materi pembelajaran
2)
Sifat suatu karakteristik pebelajar
3)
Organisasi dimana pebelajar berlangsung
4)
Kemampuan sarana yang tersedia
5)
Keahlian para praktisi
b.
Konteks praktek teknologi pembelajaran
1)
Lingkup praktek teknologi pembelajaran
2)
Variasi praktek diberbagai empat bekerja
2.
Pekerjaan teknologi pembelajaran
Pekerjaan
para teknologi pembelajaran biasanya ditentukan oleh struktur dan tujuan oleh
suatu lingkungan kerja tertentu dengan menunjuk aturan dan pola jabatan dalam
lembaga tersebut. Seels dan Glasgow (1990) menguraikan pangsa pasar kerja
dengan membedakan dua peran, yaitu peneliti dan praktisi.
3.
Peran keahlian para prakisi
a.
Pelatihan formal dan pelatihan
ulang
b.
Sertifikasi kompetensi professional
4.
Etika Praktik Teknologi
Pendidikan
a.
Penyusunan standar etik
Etika
memberikan pengaruh kepada berbagai bidang yang beragam seperti pada politik,
keuangan olahraga, penelitian akademik, dan manufaktur. Defenisi etika menurut
kamus adalah suatu perangkat nilai moral, prinsip yang mengatur prilaku
seseorang atau kelompok.
b.
Masalah etika profesi
Perubahan
cepat karena teknologi menyebabkan perubahan norma etika.Sehingga diperlukan
pengembangan dan penyebarluasan etika yang lebih
baru sesuai dengan kemajuan teknologi Teknologi
baru Menyebabkan masalah etika baru
5.
Pengaruh
Praktek Terhadap Evolusi Teknologi Pembelajaran
Kajian
JIMS disusun berdasarkan dua orientasi terpisah. Orientasi pertama yaitu
analisis fungsional pekerjaan, dan model kawasan yang ada dalam teknologi
pembelajaran. Salah satu kesimpulan yang diperoleh dari laporan JIMS adalah
bahwa sebagian besar pekerjaan termasuk dalam bidang tugas pendamping profesi
seperti pengoperasian peralatan.
Jabatan Fungsional profesi Teknologi
Pembelajaran adalah jabatan yang diperoleh oleh seseorang yang memenuhi syarat
untuk memperolehnya seperti pendidikan yang relevan, lulus seleksi dan
sebagainya. Nama jabatan tersebut perlu mendapatkan pengakuan dari pemerintah,
dalam hal ini seperti Departemen Pendidikan Nasional, Badan Kepegawaian Negara,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan sebagainya. Mendefinisikan Jabatan
Fungsional Teknologi Pendidikan sebagai jabatan fungsional yang diduduki oleh
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh
oleh pejkabat yang berwenang. Ia juga mengatakan bahwa Pengembang Teknologi
pembelajaran adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai keahlian khusus
yang bertugas di lingkungan sdepartemen, non departemen, ABRI dan Kepolisian,
yang bergerak di bidang pendidikan/pelatihan dan atau pelayanan media
pembelajaran yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab di bidang
teknologi pembelajaran.
Secara
de facto bidang keahlian teknologi pendidikan telah berkembang dan
mendapat pengakuan akan kegunaannya, namun secara de jure masih dalam
pengusulan ke pemerintah untuk mendapatkan pengesahan atau pengakuan atas
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pendidikan atau yang disebut juga
Perekayasa Teknologi Pendidikan (Miarso, 2004:57). Sebelum mendapat pengakuan
dari pemerintah sebetulnya mereka lulusan dari Program Studi Teknologi
Pendidikan telah banyak bekerja di lembaga-lembaga pemerintah dan swasta, namun
tanpa sebutan jabatan seperti di atas tadi.
Pustekkom
(Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi) Departemen Pendidikan Nasional telah
banyak berbuat untuk mengajukan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pendidikan (Jabatan Fungsional profesi Teknologi
Pembelajaran). Pengusulan ini sudah dirintis semenjak Prof. Yusufhadi Miarso
menjadi Kepala Pustekkom yang pertama. Usulan itu pun masih berlanjut sampai
sekarang. Baru-baru ini pada Hari Jumat tanggal 12 September 2008 telah dibahas
bersama antara Pustekkom Depdiknas, Menpan, dan BKN mengenai validasi uji petik
beban kerja Jabatan Fungsional profesi Teknologi
Pembelajaran. Salah satu hasilnya adalah bahwa kenaikan pengkat Jabatan
Fungsional profesi Teknologi Pembelajaran paling cepat 2 tahun dan
paling lambat 4 tahun, di samping itu pula dibahas penyempurnaan konsep tentang
kegiatan utama dan penunjang serta angka kredit bagi Jabatan
Fungsional profesi Teknologi Pembelajaran. Sebagai kelanjutan
pembahasan ini mereka menggelar pertemuan kembali pada Hari Senin tanggal 22
September 2008.
Untuk
lebih jelas mengenai butir-butir tugas Jabatan Fungsional profesi Teknologi Pembelajaran yang dinilai angka kreditnya akan diuraikan
sebagi berikut (Siahaan, 2008:
Yang termasuk unsur utama adalah:
a. Pendidikan dan Pelatihan, yaitu pendidikan formal,
pelatihan fungsional, dan Diklat Prajabatan.
b. Pengembangan Teknologi Pembelajaran yaitu penganalisisan
dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran, perancangan sistem/model
teknologi pembelajaran, produksi media pembelajaran, pemanfaatan media
pembelajaran, pengendalian sistem/model pembelajaran, evaluasi penerapan
sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran.
c. Pengembangan Profesi, yaitu penyusunan karya ilmiah,
penterjemahan buku, pembuatan buku petunjuk di bidang teknologi pembelajaran
dan pendidikan jarak jauh, berpartisipasi aktif dalam penerbitan buku, majalah,
jurnal, dan sebagainya, melaksanakan studi banding di bidang teknologi
pembelajaran, pendidikan terbuka dan jarak jauh.
Yang termasuk unsur penunjang adalah:
a.
Mengajar/melatih
di bidang teknologi pembelajaran
b.
Menjadi
anggota tim seminar, nara sumber dan tim penilai Jabatan Fungsional profesi Teknologi Pembelajaran.
c.
Mengelola
unit kerja atau lembaga yang tugas dan fungsinya di bidang teknologi informasi
dan komunikasi untuk pendidikan./pembelajaran,.
d.
Menjadi
anggota organisasi profesi IPTPI atau organisasi kependidikan lainnya, tim
kelompok kerja, dan sebagainya.
e.
Memperoleh
penghargaan dan tanda jasa dari pemerintah atas prestasi kerja, setiap tanda
jasa tingkat nasional/internasional, Propinsi/Kabupaten/Kota, gelar kehormatan
di bidang akademik.
f.
Memperoleh
gelar kesarjanaan lainnya.
g.
Menjadi
tim penilai karya yang berkaitan dengan teknologi pembelajaran.
terimakasih banyak kak
BalasHapus